Sunday, August 21, 2016

Definisi dan jenis pembayaran tagihan serta Mekanisme pembayaran tagihan/ giralisasi


Setelah mempelajari sub modul Pembayaran Tagihan, diharapkan para peserta mampu memahami :
• Definisi dan jenis pembayaran tagihan
• Mekanisme pembayaran tagihan/ giralisasi

Pendahuluan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, efisiensi serta memberikan kemudahan kepada nasabah, Bank telah meningkatkan layanan pembayaran kerjasama dengan beberapa perusahaan seperti TELKOM/ PLN/ PAM/ Telkomsel dsb. Layanan yang diberikan kepada nasabah tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening nasabah pada Bank secara otomatis pada setiap periode pembayaran sesuai jenis pembayaran yang disebutkan pada Standing Instruction/ Surat Kuasa yang berikan oleh Nasabah. Sistem pembayarantersebut dilaksanakan melalui Host to Host (realtime on line) yaitu dengan cara menghubungkan sistem yang terdapat pada perusahaan dengan sistem yang terdapat pada Bank. Selain hal tersebut, layanan pembayaran tagihan juga dapat dilakukan melalui ATM, Internet Banking, Mobile recharge/SMS Banking, Phone Banking dsb, yang dapat diakses langsung oleh nasabah melalui media elektronik ( e-channel ) dengan jenis layanan pembayaran tagihan yang lebih bervariasi dan lebih fleksibel.

1. Definisi

Pembayaran tagihan yaitu suatu instruksi yang diberikan oleh nasabah kepada Bank untuk melakukan pembayaran tagihan dengan cara mendebet rekening nasabah pada periode tertentu dengan jumlah yang nantinya akan ditagihkan dan menjadi kewajiban nasabah kepada instansi/ perusahaan tertentu dengan media Surat Kuasa/ Standing Instruction maupun sarana elektronik banking seperti Kartu ATM/ Internet Banking dsb.

1.1. Pembayaran Tagihan dengan Giralisasi

Giralisasi adalah teknis administrasi pembayaran tagihan yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Rekening/ Standing Instruction.
 Jenis tagihan yang dapat dibayarkan melalui layanan giralisasi antara lain :
• Listrik
• Telepon
• HP ( Satelindo, Telkomsel dsb )
• PAM ( Palyja )
• Kartu Kredit
• Dsb

1.1.1. Mekanisme Giralisasi 

Dengan Proses Manual yaitu pada hari H dilakukan secara manual oleh Petugas Bank.
• Nasabah menyerahkan Surat Kuasa Debet/ Standing Instruction
• Petugas Customer Service melakukan verifikasi Surat Kuasa/ Standing Instruction tsb.
• Selanjutnya Surat Kuasa diserahkan ke Petugas Back Office untuk diadministrasikan.
• Pada hari H, Petugas Bank mendebet rekening Nasabah dan mengkredit rekening Mitra Usaha
• Sore hari Petugas Bank menyampaikan daftar rekening yang berhasil didebet dan yang tidak ke Mitra Usaha


1.1.2. Mekanisme Giralisasi 

Dengan Proses Otomatis yaitu pada hari H dilakukan secara otomatis oleh sistem komputer berdasarkan set-up pertama kali oleh Petugas Customer Service
• Nasabah menyerahkan Surat Kuasa Pendebetan Rekening
• Petugas Customer Service melakukan verifikasi Surat Kuasa/ Standing Instruction tsb.
• Selanjutnya Customer Service melakukan set-up tanggal jadwal pembayaran pada sistem.
• Pada hari H, sistem akan mengecek dan memproses data tagihan. Sistem akan langsung menginformasikan ke Mitra Usaha rekening yang berhasil dan gagal.

1.1.3. Keuntungan bagi nasabah :
·     Hemat waktu
·     Hemat biaya
·     Mencegah resiko terlambat membayar

1.1.4. Persyaratan :
1.      Mempunyai rekening di Bank
2.      Menyerahkan copy KTP/ SIM/ Pasport
3.      Menunjukan Kartu ATM dan Buku Tabungan
4.      Mengisi dan menanda-tangani Surat Kuasa Pendebetan dari nasabah ke pada Bank
5.      Khusus giralisasi Listrik dan Telkom, menyerahkan copy kwitansi PLN/ Jasa pembayaran telepon 3 bulan terakhir.

No comments:

Post a Comment